DPLK Manulife Indonesia
Manulife Indonesia
Manulife
Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling lengkap dalam industri jasa
finansial di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan Employee Benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta
melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen
Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Manulife Indonesia beroperasi melalui
jaringan kantor pemasaran di 24
kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh hampir 10.000 karyawan dan agen
profesional dan memiliki sekitar 1,7 juta kontak nasabah aktif.
Manulife
Financial merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang
beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife sebagai penyedia solusi
keuangan yang kuat, andal, terpercaya, dan terdepan untuk keputusan-keputusan
penting keuangan mereka. Jaringan internasional para karyawan, agen, dan mitra
distribusi kami menawarkan produk dan jasa perlindungan keuangan dan wealth
management kepada jutaan nasabah. Kami juga menyediakan jasa manajemen aset
kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana yang dikelola oleh Manulife
Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$532
milyar (US$535
milyar) per 31 Desember 2012. Perusahaan beroperasi sebagai
Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika
Serikat.
Manulife
Financial Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE,
dan dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife Financial dapat ditemukan di internet
dengan alamat www.manulife.com.
Program Pensiun DPLK
FAKTA tentang Pensiun/Hari Tua:
· Dari sekitar 119 juta tenaga kerja aktif
di Indonesia, baru sekitar 9 juta
pekerja yang memiliki program pensiun/hari tua atau hanya mencapai 7,5%. (Biro Dana Pensiun - Bapepam LK – 2012)
· Hanya 2 dari 5 orang Indonesia yang SIAP menghadapi risiko di masa depan, berarti 60% orang TIDAK SIAP. (Mark
Plus – Survey Understanding Protection Gap 2011)
· 39% orang Indonesia
percaya bahwa mereka akan bergantung
pada anak-anak mereka saat di hari tua. (Financial
Quotients 2007)
Program DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan program pengelolaan dana pensiun iuran pasti yang dirancang untuk
mempersiapkan jaminan
finansial bagi karyawan/peserta saat mencapai usia pension.
Program DPLK memberikan MANFAAT UTAMA sebagi berikut:
1. Mempersiapkan
masa pensiun karyawan yang nyaman
2. Memastikan
adanya kesinambungan penghasilan
saat karyawan pensiun
3. Solusi
program kesejahteraan karyawan bagi perusahaan
Landasan Hukum Program DPLK:
1. UU No. 11/1992 tentang Dana
Pensiun
bahwa DPLK merupakan badan hukum yang
mengelola dan menjalankan program pensiun, yang secara tegas memisahkan
kekayaan dana pensiun dengan kekayaan pendirinya.
2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pemberi
kerja harus memberikan manfaat yang sesuai terhadap karyawannya pada saat
pemberhentian kerja, pensiun dan kematian.
Manfaat
untuk Perusahaan
|
Manfaat
untuk Karyawan
|
1. Memenuhi kewajiban
Pemberi Kerja kepada karyawannya, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003
2. Menghindari
masalah cash flow Perusahaan di kemudian hari
3. Iuran Perusahaan dapat diakui
sebagai biaya sehingga mengurangi pajak Perusahaan (PPh 25)
4. Program DPLK murah dari segi pembiayaan
5. Dapat merekrut dan mempertahankan
karyawan berkualitas
6. Memberikan
nilai tambah bagi Perusahaan
7.
Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan
|
1.
Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
2.
Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan
3.
Karyawan menjadi disiplin
menabung untuk
masa pensiun
4.
Iuran karyawan
sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPh 21)
5.
Hasil investasi bebas
pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan
6.
Iuran dibukukan langsung
atas nama karyawan
7.
Dana terkumpul terpisah dari kekayaan perusahaan dan bebas sitaan
|
Skema
Program DPLK Manulife Indonesia
Kepesertaan Kepesertaan
Program DPLK Manulife Indonesia:
· Karyawan suatu perusahaan dan berpenghasilan.
· Membayar iuran dan telah mengisi Formulir Aplikasi Kepesertaan.
· Apabila perserta karyawan/peserta mengundurkan diri dari
Perusahaan maka secara otomatis menjadi Peserta Individu.
Iuran Ketentuan Iuran DPLK Manulife Indonesia:
· Iuran dapat berasal dari:
1. peserta; atau
2. pemberi kerja atas nama peserta; atau
3. peserta dan pemberi kerja atas nama peserta
· Iuran peserta dapat mengacu pada;
1. nominal
rupiah tertentu, atau
2. persentase
gaji, atau
3. manfaat
tertentu
· Iuran dapat diubah 4 kali dalam setahun
· Akumulasi iuran peserta dan hasil
investasinya akan dilaporkan setiap 6 bulan sekali
Perusahaan dapat menentukan waktu perubahan
iuran yang dapat dilakukan oleh setiap karyawan. Besaran IURAN tidak memiliki
batasan maksimal sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan No: 91/PMK.05/2005.
Manfaat Perpajakan
Dana DPLK yang
dimiliki seorang karyawan dapat berkembang lebih optimal, di samping memperoleh
tax benefits (keuntungan pajak, yaitu:
· Iuran Karyawan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak
(PPh 21).
· Iuran Perusahaan diakui sebagai biaya à mengurangi Penghasilan Kena Pajak, PPh badan
(PPh 25).
Investasi DPLK Manulife Indonesia menyediakan beberapa pilihan
investasi yang dapat disesuaikan dengan;
1. Profil risiko investasi karyawan dan
2. Orientasi perolehan hasil investasi
agar akumulasi dana DPLK peserta menjadi lebih optimal.
DPLK Manulife Indonesia menawarkan 5 (lima)
jenis pilihan investasi. PILIHAN INVESTASI yang tersedia adalah:
1. DANA PASAR UANG – Money
Market
2. DANA PENDAPATAN TETAP – Fix
Income
3. DANA SAHAM - Equity
4. DANA SYARIAH - Sharia
5. DANA US DOLLAR – US Dollar
· Setiap
karyawan dapat memilih kombinasi pilihan investasi berdasarkan profil risikonya.
· Karyawan
dapat mengubah pilihan investasi 4 (empat) kali dalam setahun, syarat dan
ketentuan berlaku.
· Hasil
investasi masing-masing pilihan investasi dapat dilihat melalui Track Record Investasi
Sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku, seluruh hasil investasi yang diperoleh dari program DPLK
dibebaskan dari pembayaran pajak hasil investasi.
Manajer Investasi PT.
Manulife Aset Manajemen Indonesia
Sebagai bagian dari
Manulife Financial, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) telah menjadi
penyedia layanan manajemen investasi dan produk reksa dana di Indonesia sejak
1998. Sejak berdiri, MAMI secara konsisten mampu mempertahankan posisinya
sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa
dana Indonesia, dengan dana kelolaan lebih dari Rp 39 triliun sampai dengan Maret 2012.
MAMI mengelola 17 produk reksa dana yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, saham (termasuk reksa dana saham syariah), campuran, pasar uang dan terproteksi. MAMI telah menunjukkan prestasinya dalam memberikan hasil investasi kompetitif dengan tingkat risiko terukur. Didukung tim manajer investasi yang profesional dan memiliki latar belakang kuat serta berpengalaman, MAMI siap membantu anda
Pelayanan & Komunikasi
DPLK Manulife Indonesia memiliki komitmen untuk
memberikan pelayanan yang prima kepada peserta karyawan maupun pemberi kerja
perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam
mengikuti perkembangan dana Program DPLK yang diikutinya, di samping meraih
kenyamanan di saat pensiun nanti.
Pelayanan Program DPLK Manulife Indonesia terdiri
dari:
Setiap
peserta DPLK Manulife Indonesia mendapatkan Kartu Peserta berlaku sampai masa pensiun, di samping
Nomor PIN untuk
dapat akses ke pelayanan Manulife Phone dan Manulife
EBClick.
Manfaat Pensiun
Waktu Pembayaran manfaat Pensiun:
1. Usia Pensiun Normal (UPN) - dibayarkan saat mencapai usia pensiun normal yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
2. Usia Pensiun Dipercepat (UPD) - dibayarkan 10 tahun sebelum usia pensiun normal yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
3. Cacat Total - dibayarkan saat peserta dinyatakan cacat.
4. Meninggal Dunia – manfaat
dibayarkan jika peserta meninggal dunia kepada janda/duda/anak.
PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
· Max 20% dibayarkan secara sekaligus dan
80% dialihkan ke dalam
program anuitas
· Jika total dana lebih kecil atau sama dengan Rp.500
juta, manfaat pensiun dapat diambil secara
sekaligus (lumpsum).
Jika
karyawan/peserta berhenti dan tidak bekerja lagi di Perusahaan, akumulasi dana
DPLK tetap
menjadi hak karyawan tersebut dan kepesertaan otomatis
berubah menjadi Peserta Individu (sesuai dengan pemberitahuan Pemberi Kerja /
Perusahaan.
Penarikan Dana Sebagian
Penarikan dana dapat dilakukan dengan persetujuan Perusahaan/Pemberi
Kerja. Peserta
dapat melakukan penarikan dana sebagian selama menjadi peserta DPLK apabila telah mencapai 1 tahun kepesertaan, maks. 50% dari total akumulasi iuran, 1 kali
dalam 12 bulan, dan dikenakan pajak progresif.
Perusahaan dapat melarang penarikan dana sebagian bagi karyawan yang telah menjadi peserta selama karyawan tersebut masih bekerja di perusahaan. Perusahaan juga dapat menentukan persyaratan penarikan yang lebih ketat dari ketentuan standar DPLK Manulife Indonesia.
Biaya
1. Biaya
Pengelolaan Program DPLK terdiri
dari:
a . Biaya
Administrasi: Dikenakan sesuai dengan iuran/kontribusi.
b . Biaya
Investasi: Dikenakan sesuai dengan iuran/kontribusi
2. Biaya Penarikan Dana Sebagian atau Pengalihan Kepesertaan sesuai dengan tabel berikut:
3.
Pembayaran manfaat pensiun dan kematian tidak dikenakan biaya.
Prosedur Klaim
Prosedur Klaim untuk Pembayaran Manfaat Pensiun atau Penarikan
Dana Sebagian adalah sebagai berikut:
- Peserta atau ahli waris mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun (Form 004) atau Form Penarikan Dana.(Form 003) – disesuaikan dengan keperluan
- Melampirkan Kartu Peserta DPLK
- Melengkapi dokumen yang diperlukan:
-
Fotokopi KTP/Identitas Lain.
-
Fotokopi No.
Rekening Bank
-
Surat
Keterangan Pemberi Kerja
Untuk
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :
Sdr. Toni
Sales Manager (Regional Sumut, Jakarta &
Kalimantan)
No. HP:
021.3620.8585 / 0853.5881.8585
E-mail:
meitonius_meitonius@manulife.com
Employee
Benefits Distribution Department
PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 3rd-17th
floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta 12930
'
[021] 2555 7788
Tidak ada komentar:
Posting Komentar