Kamis, 27 November 2014

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)





Profil Perusahaan

DPLK Manulife Indonesia

DPLK Manulife Indonesai berdiri sejak tahun 1994 dan dikenal sebagai pelopor program DPLK yang memiliki reputasi dan komitmen pelayanan prima. Sebagai salah satu pengelola DPLK terbesar di Indonesia, DPLK Manulife Indonesia memiliki komitmen untuk membantu dan  menjadi mitra perusahaan/pemberi kerja dalam penyediaan program pensiun DPLK yang kompetitif. Hingga Desember 2012, aset yang dikelola mencapai Rp. 5,8 Trilyun dan melayani lebih dari 308.000 karyawan peserta.
Manulife Indonesia


Manulife Indonesia menawarkan produk dan jasa yang paling lengkap dalam industri jasa finansial di Indonesia melalui produk asuransi jiwa dan Employee Benefits dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta melalui layanan reksa dana dan manajemen aset dari PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Manulife Indonesia beroperasi melalui jaringan kantor pemasaran di 24 kota yang tersebar di Indonesia, didukung oleh hampir 10.000 karyawan dan agen profesional dan memiliki sekitar 1,7 juta kontak nasabah aktif.





Manulife Financial merupakan grup penyedia layanan keuangan terdepan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Para nasabah melihat Manulife sebagai penyedia solusi keuangan yang kuat, andal, terpercaya, dan terdepan untuk keputusan-keputusan penting keuangan mereka. Jaringan internasional para karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$532 milyar (US$535 milyar)  per 31 Desember 2012. Perusahaan beroperasi sebagai Manulife Financial di Kanada dan Asia dan sebagai John Hancock di Amerika Serikat.

Manulife Financial Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE, dan dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife Financial dapat ditemukan di internet dengan alamat www.manulife.com.




Program Pensiun DPLK

FAKTA tentang Pensiun/Hari Tua:

· Dari sekitar 119 juta tenaga kerja aktif di Indonesia, baru sekitar 9 juta pekerja yang memiliki program pensiun/hari tua atau hanya mencapai 7,5%. (Biro Dana Pensiun - Bapepam LK – 2012)

· Hanya 2 dari 5 orang Indonesia yang SIAP menghadapi risiko di masa depan, berarti 60% orang TIDAK SIAP. (Mark Plus – Survey Understanding Protection Gap 2011)

· 39% orang Indonesia percaya bahwa mereka akan bergantung pada anak-anak mereka saat di hari tua. (Financial Quotients 2007)

Program DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan program pengelolaan dana pensiun iuran pasti yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial bagi karyawan/peserta saat mencapai usia pension.

Program DPLK memberikan MANFAAT UTAMA sebagi berikut:

1.     Mempersiapkan masa pensiun karyawan yang nyaman

2.     Memastikan adanya kesinambungan penghasilan saat karyawan pensiun

3.     Solusi program kesejahteraan karyawan bagi perusahaan

Landasan Hukum Program DPLK:

1. UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun bahwa DPLK merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program pensiun, yang secara tegas memisahkan kekayaan dana pensiun dengan kekayaan pendirinya.

2. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pemberi kerja harus memberikan manfaat yang sesuai terhadap karyawannya pada saat pemberhentian kerja, pensiun dan kematian. 


Manfaat untuk Perusahaan
Manfaat untuk Karyawan
1.   Memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, sesuai dengan  UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003
2.   Menghindari masalah cash flow Perusahaan di kemudian hari
3.   Iuran Perusahaan dapat diakui sebagai biaya sehingga mengurangi pajak Perusahaan (PPh 25)
4.   Program DPLK murah dari segi pembiayaan
5.   Dapat merekrut dan mempertahankan karyawan berkualitas
6.   Memberikan nilai tambah bagi Perusahaan
7.   Iuran bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan Perusahaan
1.   Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
2.   Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan
3.   Karyawan menjadi disiplin menabung untuk masa pensiun
4.   Iuran karyawan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPh 21)
5.   Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan
6.   Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan
7.   Dana terkumpul terpisah dari kekayaan perusahaan dan bebas sitaan


 
Skema Program DPLK Manulife Indonesia


Kepesertaan Kepesertaan Program DPLK Manulife Indonesia:
· Karyawan suatu perusahaan dan berpenghasilan.
· Membayar iuran dan telah mengisi Formulir Aplikasi Kepesertaan.
· Apabila perserta karyawan/peserta mengundurkan diri dari Perusahaan maka secara otomatis menjadi Peserta Individu.
  
Iuran Ketentuan Iuran DPLK Manulife Indonesia:
· Iuran dapat berasal dari:
1.     peserta; atau
2.     pemberi kerja atas nama peserta; atau
3.     peserta dan pemberi kerja atas nama peserta
·  Iuran peserta dapat mengacu pada;
1.     nominal rupiah tertentu, atau
2.     persentase gaji, atau
3.     manfaat tertentu
· Iuran dapat diubah 4 kali dalam setahun
· Akumulasi iuran peserta dan hasil investasinya akan dilaporkan setiap 6 bulan sekali
Perusahaan dapat menentukan waktu perubahan iuran yang dapat dilakukan oleh setiap karyawan. Besaran IURAN tidak memiliki batasan maksimal sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No: 91/PMK.05/2005.

Manfaat Perpajakan
Dana DPLK yang dimiliki seorang karyawan dapat berkembang lebih optimal, di samping memperoleh tax benefits (keuntungan pajak, yaitu:
· Iuran Karyawan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PPh 21).
· Iuran Perusahaan diakui sebagai biaya à mengurangi Penghasilan Kena Pajak, PPh badan (PPh 25).


Investasi DPLK Manulife Indonesia menyediakan beberapa pilihan investasi yang dapat disesuaikan dengan;
      1. Profil risiko investasi karyawan dan
      2. Orientasi perolehan hasil investasi agar akumulasi dana DPLK peserta menjadi lebih optimal.
DPLK Manulife Indonesia menawarkan 5 (lima) jenis pilihan investasi. PILIHAN INVESTASI yang tersedia adalah:
1. DANA PASAR UANG – Money Market
2. DANA PENDAPATAN TETAP – Fix Income
3. DANA SAHAM - Equity
4. DANA SYARIAH - Sharia
5. DANA US DOLLAR – US Dollar

·    Setiap karyawan dapat memilih kombinasi pilihan investasi berdasarkan profil risikonya.
·  Karyawan dapat mengubah pilihan investasi 4 (empat) kali dalam setahun, syarat dan ketentuan berlaku.
·     Hasil investasi masing-masing pilihan investasi dapat dilihat melalui Track Record Investasi




 Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, seluruh hasil investasi yang diperoleh dari program DPLK dibebaskan dari pembayaran pajak hasil investasi.

Manajer Investasi PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia
Sebagai bagian dari Manulife Financial, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) telah menjadi penyedia layanan manajemen investasi dan produk reksa dana di Indonesia sejak 1998. Sejak berdiri, MAMI secara konsisten mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana Indonesia, dengan dana kelolaan lebih dari Rp 39 triliun sampai dengan Maret 2012.

MAMI mengelola 17 produk reksa dana yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, saham (termasuk reksa dana saham syariah), campuran, pasar uang dan terproteksi. MAMI telah menunjukkan prestasinya dalam memberikan hasil investasi kompetitif dengan tingkat risiko terukur. Didukung tim manajer investasi yang profesional dan memiliki latar belakang kuat serta berpengalaman, MAMI siap membantu anda mengelola perencanaan keuangan dana pensiunan Anda.

Pelayanan & Komunikasi

DPLK Manulife Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada peserta karyawan maupun pemberi kerja perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengikuti perkembangan dana Program DPLK yang diikutinya, di samping meraih kenyamanan di saat pensiun nanti.

Pelayanan Program DPLK Manulife Indonesia terdiri dari:  
 


Setiap peserta DPLK Manulife Indonesia mendapatkan Kartu Peserta berlaku sampai masa pensiun, di samping Nomor PIN untuk dapat akses ke pelayanan Manulife Phone dan Manulife EBClick.

Manfaat Pensiun

Waktu Pembayaran manfaat Pensiun: 
1. Usia Pensiun Normal (UPN) - dibayarkan saat mencapai usia pensiun normal yang ditetapkan oleh pemberi kerja. 
2. Usia Pensiun Dipercepat (UPD) - dibayarkan 10 tahun sebelum  usia pensiun normal yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
3. Cacat Total - dibayarkan saat peserta dinyatakan cacat.
4. Meninggal Dunia manfaat dibayarkan jika peserta meninggal dunia kepada janda/duda/anak.

PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
· Max 20% dibayarkan secara sekaligus dan 80% dialihkan ke dalam program anuitas
· Jika total dana lebih kecil atau sama dengan Rp.500 juta, manfaat pensiun dapat diambil secara sekaligus (lumpsum).

Jika karyawan/peserta berhenti dan tidak bekerja lagi di Perusahaan, akumulasi dana DPLK tetap menjadi hak karyawan tersebut dan kepesertaan otomatis berubah menjadi Peserta Individu (sesuai dengan pemberitahuan Pemberi Kerja / Perusahaan.

Penarikan Dana Sebagian
Penarikan dana dapat dilakukan dengan persetujuan Perusahaan/Pemberi Kerja. Peserta dapat melakukan penarikan dana sebagian selama menjadi peserta DPLK apabila telah mencapai 1 tahun kepesertaan, maks. 50% dari total akumulasi iuran, 1 kali dalam 12 bulan, dan dikenakan pajak progresif.

 

Perusahaan dapat melarang penarikan dana sebagian bagi karyawan yang telah menjadi peserta selama karyawan tersebut masih bekerja di perusahaan.  Perusahaan juga dapat menentukan persyaratan penarikan yang lebih ketat dari ketentuan standar DPLK Manulife Indonesia.




Biaya

1. Biaya Pengelolaan Program DPLK terdiri dari:
a  . Biaya Administrasi: Dikenakan sesuai dengan iuran/kontribusi.
b  . Biaya Investasi: Dikenakan sesuai dengan iuran/kontribusi

2. Biaya Penarikan Dana Sebagian atau Pengalihan Kepesertaan sesuai dengan tabel berikut:





   3.    Pembayaran manfaat pensiun dan kematian tidak dikenakan biaya.


Prosedur Klaim


Prosedur Klaim untuk Pembayaran Manfaat Pensiun atau Penarikan Dana Sebagian adalah sebagai berikut:

  1. Peserta atau ahli waris mengisi Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun (Form 004) atau Form Penarikan Dana.(Form 003) – disesuaikan dengan keperluan
  2. Melampirkan Kartu Peserta DPLK
  3. Melengkapi dokumen yang diperlukan:

-       Fotokopi KTP/Identitas Lain.

-       Fotokopi No. Rekening Bank

-       Surat Keterangan Pemberi Kerja








                                     Untuk Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :

Sdr. Toni

Sales Manager (Regional Sumut, Jakarta & Kalimantan)


No. HP: 021.3620.8585 / 0853.5881.8585

E-mail:
meitonius_meitonius@manulife.com

Employee Benefits Distribution Department
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Sampoerna Strategic Square
South Tower, 3rd-17th floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45
Jakarta 12930
' [021] 2555 7788





Tidak ada komentar:

Posting Komentar